Andreas Christanto

kemenristekdikti

PENDAHULUAN

Saat ini Teologi, Pendidikan Agama Kristen, Musik Gereja dan Kepemimpinan merupakan program studi yang banyak diminati oleh masyarakat Kristen di Indonesia. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah sekolah teologi yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 350-an yang ada saat ini.

Satu hal penting yang harus diperhatikan, bahwa mendirikan/ membuka sekolah teologi saat ini tidak sama dengan membuka sekolah Alkitab, 20 atau 30 tahun lalu. Sekolah teologi saat ini harus mampu memenuhi standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah (Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi [Kemenristedikti] juga Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi [BAN-PT]), tidak lagi seperi sekolah Alkitab tempo dulu yang mana pengelolaannya dilakukan secara pribadi atau kekeluargaan saja.

Satu alasannya adalah “ijazah.” Setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal dan menerbitkan ijazah wajib terdaftar, mengikuti standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah, dan terakreditasi. Akreditasi merupakan bukti bahwa program studi yang diselenggarakan telah terdaftar dan mengikuti standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Standar apa saja yang ditetapkan oleh pemerintah? Sejak 1 Januari 2019 BAN-PT menetapkan bahwa ada 9 (sembilan) standar yang harus dipenuhi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, termasuk sekolah tinggi teologi, antara lain:

  1. Standar tentang Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
  2. Standar tentang Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
  3. Standar tentang Mahasiswa
  4. Standar tentang Sumber Daya Manusia
  5. Standar tentang Keuangan, Sarana dan Prasarana
  6. Standar tentang Pendidikan
  7. Standar tentang Penelitian
  8. Standar tentang Pengabdian kepada Masyarakat
  9. Standar tentang Luaran dan Capaian Tridharma

 

BAGAIMANA JIKA SEKOLAH MENGABAIKAN AKREDITASI?

Setiap lembaga pendidikan, termasuk Sekolah Tinggi Teologi yang mengabaikan akreditasi dan tidak mengikuti peraturan-peraturan dan standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah, maka program studi yang diselenggarakannya adalah ilegal, termasuk ijazah yang diterbitkan oleh institusi/ sekolahnya. Legalitas ijazah tidak ditentukan oleh adanya kegiatan belajar saja melainkan pengakuan pemerintah terhadap program studi melalui proses akreditasi, yang mana hanya dilakukan oleh lembaga tunggal nasional yang disebut BAN-PT.

 

IJIN OPERASIONAL DAN STATUS AKREDITASI SEKOLAH TINGGI TEOLOGI DI INDONESIA

Idealnya Ijin Operasional sebuah Program Studi melekat pada  Status Akreditasinya. Pada status akreditasinya itu terdapat masa berlaku, yang mana ketika masa itu habis musti dilakukan re-akreditasi.

Namun tidak demikian bagi Sekolah-sekolah Tinggi Teologi yang ada di Indonesia. Ijin Operasional harus didapat dari Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen. Depag, sedangkan status akreditasi harus didapat dari BAN-PT dengan cara mengajukan permohonan untuk akreditasi atau re-akreditasi. Dengan demikian sekolah-sekolah tinggi teologi di Indonesia selalu berhadapan dengan 2 (dua) institusi itu.

Sering disalahmengerti bahwa ketika sekolah telah mendapat SK Ijin Operasional dari Dirjen Bimas Kristen Depag, maka dianggap sudah beres alias resmi. Perlu diketahui bahwa itu adalah ijin operasional saja, belum sampai pada akreditasi program studinya. Justeru akreditasi program studi BAN-PT lah yang menjamin diakuinya ijazah oleh pemerintah.

BAGAIMANA CARA MENGETAHUI DAN MEMILIH SEKOLAH TEOLOGI YANG LEGAL/ DIAKUI OLEH PEMERINTAH

Setiap orang yang hendak studi pada sebuah program studi hendaknya terlebih dahulu melihat status akreditasi BAN-PT dari program studi yang diselenggarakan, apakah sudah terakreditasi oleh BAN-PT ataukah belum. Caranya adalah sebagai berikut

  1. Kunjungi situs resmi BAN-PT, https://www.banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi.php.
  2. Kemudian masukkan nama sekolah dan program studinya dari sekolah yang akan dicek.

Jika nama sekolah dan program studi muncul, berarti program studi sudah terakreditasi. Jika tidak muncul maka program studi belum terakreditasi. Jangan memilih sekolah teologi yang namanya belum terdaftar pada situs BAN-PT oleh karena sekolah tersebut belum terakreditasi. Juga jangan memilih sekolah yang status akreditasunya sudah mati atau kadaluwarsa.

 

SEKOLAH WAJIB MELAPORKAN HASIL STUDI MAHASISWA SECARA BERKALA KE PD-DIKTI [PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI] & MAHASISWA WAJIB MEMANTAUNYA

Setelah memilih dan masuk ke sekolah yang terakreditasi, mahasiswa dapat memantau pelaporan studi yang dilakukan oleh sekolahnya ke Pangkalan Data PD-DIKTI, https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa. Sekolah wajib melaporkan secara berkala, (setiap semester) historis studi setiap mahasiswa yang memuat matakuliah ambilan dan nilai yang diperoleh di  tiap semester.

Sering terjadi bahwa sekolah teologi lalai bahkan mengabaikan sehingga tidak melaporkan studi para mahasiswanya, juga tidak mengurus perpanjangan ijin operasionalnya, bahkan lalai mengurus re-akreditasi program studinya. Semua kelalaian itu akan berdampak fatal pada legalitas ijazah mahasiswa.

Setiap mahasiswa kini dapat melihat historis studinya secara online pada https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa, dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa
  2. Masukkan nama sekolah, program studi dan nomor induk, serta kode pengaman.
  3. Nama mahasiswa akan muncul dan klik pada nama tersebut sehingga histori studi tiap semester ditampilkan. Lihat tampilan gambar di bawah ini

Screenshot_564

Screenshot_565

Screenshot_566

BAGAIMANA JIKA NAMA MAHASISWA TIDAK MUNCUL? Jika nama mahasiswa tidak muncul berarti letak permasalahannya adalah pada sekolah. Sekolah tidak atau belum melakukan pelaporan atau upload nilai pada PDDIKTI. Dalam kasus seperti ini, mahasiswa perlu menghubungi bagian akademik juga ketua program studi.

SEKOLAH WAJIB MENGURUS NOMOR IJAZAH NASIONAL (NINA) BAGI CALON LULUSANNYA

Mulai tahun 2016, diberlakukan Nomor Ijazah Nasional (NINA) oleh Kemenristek DIKTI. Sekolah wajib mengurus dan mendapatkan NINA untuk para calon lulusannya. Sekolah yang mengabaikan pelaporan berkala hasil studi mahasiswanya pada PDDIKTI, tidak akan mendapatkan NINA bagi para mahasiswa calon lulusannya, oleh karena NINA dapat diberikan apabila pelaporan studi para mahasiswa dilakukan dengan lengkap sampai pada semester akhir. Sistem informasi NINA akan membaca data historis studi mahasiswa dari PDDIKTI. Sekolah mengurus dan mendapatkan NINA secara online dari https://pin.ristekdikti.go.id/pin/. NINA akan disematkan ke dokumen ijazah sebagai nomor ijazah.

CEK VALIDITAS IJAZAH LULUSAN

Setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah, para lulusan dapat mengecek validitas ijazahnya secara online, dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi SIVIL, Sistem Verifikasi Ijazah DIKTI dengan alamat https://ijazah.ristekdikti.go.id/.
  2. Masukkan nama sekolah pada kolom “PERGURUAN TINGGI”
  3. Masukkan nama nomor ijazah pada kolom “NOMOR IJAZAH”
  4. Masukkan kode pengaman.
  5. Maka akan muncul keterangan bahwa data ditemukan dan nomor ijazah terverifikasi alias benar. Lihat gambar di bawah ini:

Screenshot_557

Screenshot_558

 

Situs layanan cek verifikasi ijazah ini juga dapat digunakan oleh pihak-pihak pemberi kerja (baik perusahaan maupun institusi pendidikan) dalam rangka mengecek kebenaran ijasah pekerja/ pelamar kerja.