Andreas Christanto

persepuluhann

Apakah benar Maleakhi 3:10 berbicara soal seruan/ perintah untuk membayar persepuluhan?
Jika benar, siapakah yang disuruh membayar/ melaksanakan persepuluhan? umat ataukah para imam?

§1 Seluruh bagian dalam Kitab Maleakhi menceritakan tentang tegoran TUHAN kepada para imam melalui seorang nabi yang bernama Maleakhi. Perhatikan ayat-ayat berikut:

  1. Mal. 1:6 “… Jika Aku ini tuan, di manakah takut yang kepada-Ku itu? firman TUHAN semesta alam kepada kamu, hai para imam yang menghina nama-Ku. Tetapi kamu berkata: ‘Dengan cara bagaimanakah kami menghina nama-Mu?’”
  2. Mal. 2:1-2 “Maka sekarang, kepada kamulah tertuju perintah ini, hai para imam!…”
  3. Mal. 2:7-8 “Sebab bibir seorang imam memelihara pengetahuan dan orang mencari pengajaran dari mulutnya… Tetapi kamu (kalian, para imam) menyimpang dari jalan; kamu membuat banyak orang tergelincir dengan pengajaranmu…”

§2 Kata ganti orang kedua jamak “kalian” (LAI  “kamu”, “-mu”), baik yang mandiri maupun yang melekat pada kata kerja dan kata benda, dari awal hingga akhir kitab menunjuk kepada oknum para imam. Cara bertutur dengan mengguakan kata ganti orang kedua jamak (kalian), menampilkan suasana bahwa pihak pertama (nabi) sedang berbicara langsung kepada pihak kedua (para imam), yang mana bentuk pembicaraan yang terjadi adalah tegoran.

 

§3 Jika memperhatikan strukturnya, kita akan menemukan bahwa kitab Maleakhi bercerita tentang tegoran nabi kepada para imam tentang 4 (empat) hal:

  1. PARA IMAM MEMBERI PERSEMBAHAN CEMAR & CACAT KEPADA TUHAN [Mal. 1]
    1. Roti Cemar (Mal. 1:7); Dalam aturan keimamam roti sajian harus dibuat dari bahan terbaik dan ada aturan atau tatacara baik pembuatan serta penyajiannya, lih. Im. 24:5-9. Namun pada kenyataannya para imam mengabaikan itu.
    2. Binatang Kurban Cacat (Mal. 1:7-14); Dalam aturan keimaman binatang yang dipersembahkan untuk TUHAN haruslah tidak bercacat, tidak bercela dan para imam mempunyai tanggungjawab dalam menentukan itu. Lih. Im. 22:17-33. Namun pada kenyataannya para imam mempersembahkan kurban dari binatang yang sakit, lumpuh, buta, curian, timpang, bahkan binatang rampasan.
  2. PARA IMAM YANG TELAH MENJADI TIDAK KUDUS DALAM PERKAWINAN SERTA TIDAK LAGI MENGAJARKAN KEKUDUSAN PERKAWINAN. [Mal. 2]
    1. Dalam aturan keimaman, kekudusan perkawinan sangat dijaga, lih. Im. 18; imam dalam mengambil isteri pun ada aturannya, lih. Im. 21:7; perselingkuhan dilarang, lih. Im. 18:19. Namun pada kenyataannya para imam tidak setia pada isteri mereka (Mal. 2:14). Mereka mengabaikan kekudusan perkawinan dan melupakan tujuan perkawinan yaitu keturunan ilahi (Mal. 2:15).
    2. Dalam aturan keimaman, imam mempunyai tugas dan harus mengajar kepada orang Israel tentang hal yang kudus dan yang tidak kudus, antara yang najis dan tidak najis, lih. Im. 10:8-11. Namun pada kenyataannya para imam membuat banyak orang tergelincir dengan pengajaran mereka yaitu tentang kekudusan perkawinan sehingga terjadi kawin campur, menjadi suami-suami dari perempuan-perempuan ilah asing (Mal 2:11).
  3. PARA IMAM TIDAK LAGI MENYELENGGARAKAN PERSEPULUHAN KETIGA.[Mal. 3:1-12]
    1. Para imam adalah petugas yang menerima dan mengelola persepuluhan yang telah dibayar/ disetor oleh umat.
    2. Ada 3 (tiga) jenis persepuluhan pada saat itu:
      [1] Persepuluhan Pertama – ma’aser rishon (Bil. 18:21,24); umat membawa hasil persepuluhannya, yaitu sepersepuluh dari apapun yang mereka dapat dalam satu tahun (tahunan). Dapat dalam bentuk uang maupun barang, dibawa ke Rumah Tuhan. Di sana, persepuluhan tersebut diterima dan dikelola oleh para imam, lalu diberikan kepada kaum Lewi, dan memang menjadi hak kaum Lewi. Kaum Lewi akan membaginya kepada para imam.
      [2] Persepuluhan Kedua – ma’aser sheni (Ul. 14:22-27); umat membawa hasil persepuluhan, yaitu sepersepuluh dari apa saja yang mereka dapat pada saat setiap hari raya terjadi. Disebut juga dengan istilah Persepuluhan Hari Raya. Dapat berbentuk uang atau barang. Umat membawa persepuluhan kedua ke Rumah Tuhan kemudian di sana para imamlah yang bertugas menerima dan mengelola. Persepuluhan kedua menjadi hak bagi kaum Lewi. Kaum Lewi juga membagikan/ berbagi kepada para imam.
      [3] Persepuluhan Ketiga – ma’aser ani (Ul. 14:28-29); persepuluhan yang dibayarkan/ disetor oleh umat setiap 3 tahun sekali, yang diperuntukkan bagi kaum Lewi, janda, anak piatu, orang upahan. Para imam lah yang bertugas untuk mengkoordinir dan mendistribusikan. Biasanya dalam bentuk uang. Sejarawan Yahudi bernama Flavius Josephus mencatat hal ini pada karyanya yang berjudul Antiquities of the Jews, buku IV pasal 8.
    3. Konteks persepuluhan pada Mal. 3:6-12 adalah Persepuluhan Ketiga, ma’aser ani. Persepuluhan yang seharusnya menjadi hak bagi kaum Lewi, janda, anak piatu, orang upahan, pada kenyataannya tidak diberikan oleh para imam. Para imam di Rumah Tuhan telah mengkorupnya.
  4. PARA IMAM YANG SUDAH MENGANGGAP IBADAH SEBAGAI HAL ATAU KEGIATAN YANG SIA-SIA.[Mal. 3:13-18]
    1. Para imam adalah pihak yang berwenang dan bertanggungawab atas seluruh kegiatan dan peralatan ibadah di Rumah Tuhan, lih. 1 Taw 28:21. Namunpada kenyataanya mereka mengabaikan dan menganggap bahwa ibadah tidak lagi perlu.

Dari struktur di atas, kita mendapat informasi tentang porsi bacaan kita hari ini, Mal. 3:6-12, antara lain sebagai berikut:

  1. Kitab Maleakhi menceritakan tentang kecaman/ tegoran Tuhan melalu nabi kepada para imam yang korup dalam banyak hal, tidak lagi berfungsi sebagai penatalayan di Rumah Tuhan.
  2. Memang benar bahwa Mal. 3:10 sebagai bagian perikop Mal. 3:6-12 berbicara soal persepuluhan. Namun yang sedang ditampilkan pada bagian ini adalah para imam yang ditegor nabi oleh karena telah merampok persepuluhan yang telah dibayar oleh umat, yang seharusnya menjadi hak bagi kaum Lewi, anak piatu janda dan orang upahan -BUKAN tentang umat yang ditegor oleh karena mereka tidak membayar persepuluhan. Perhatikan baik-baik bunyi dan struktur teksnya!
  3. Ayat tentang persepuluhan, Mal. 3:10, tidak boleh dilepaskan dari konteks perikopnya, juga ayat yang mendahuluinya, yaitu ay. 5 yang mana justru menjadi konteks yang membingkai, yaitu para upahan, janda dan anak piatu. Persepuluhan pada Mal. 3:10 harus dibaca dalam konteks/ bingkai persepuluhan bagi para upahan, janda dan anak piatu.
  4. Persepuluhan Ketiga, ma’aser ani sebagai “sistem jaminan kesejahteraan sosial” kala itu, telah digagalkan dan dirusak oleh para imam yang korup, sehingga berdampak sistemik, [3:9}Kalian telah kena kutuk, tetapi kamu masih menipu Aku, ya kalian seluruh bangsa!

Apa yang kita pelajari?

  1. Ketamakan dan Keserakahan Manusia; Siapa saja dapat tergoda oleh ketamakan dan keserakahan, para pelayan di Rumah Tuhan pun bisa, -ketamakan dan keserakahan dalam bentuk apa saja, harta benda, uang, popularitas, hal makan, kedudukan, kekuasaan dll. Kesadaran dan penguasaan diri (eling lan waspada) menjadi kunci atas hal ini. Manusia diciptakan terbatas haruslah tetap menjadi terbatas dengan cara menjaga kesadarannya dan menguasai dirinya.
  2. Gaya Hidup Korup; Jika terus dibiarkan dan tidak diatasi oleh dirinya sendiri, ketamakan dan keserakahan pada manusia akan menyeret manusia itu kepada gaya hidup korup. Di sinilah manusia tidak lagi menjadi manusia berhikmat melainkan manusia korup, oleh karena dirinya telah kehilangan kendali, tidak lagi mampu membedakan mana yang benar, mana yang salah; -boleh, tidak boleh; -milik saya, bukan milik saya; -hak saya, bukan hak saya; -masih kurang, cukup; -layak, tidak layak;
  3. Kerusakan/ Kegagalan Sistem; Ketika manusia-manusia korup hadir dan bekerja pada sebuah sistem, entah itu negara/ pemerintahan, organisasi, sekolah, gereja, perusahaan dan apapun juga, mereka akan membawa dampak negatif kepada sistem itu oleh gaya hidupnya/ mereka yang korup itu, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya kerusakan atau kegagalan sistem.

 

Cara Kutip Artikel ini:
Andreas Christanto, "MEMAHAMI SECARA BENAR PERSEPULUHAN PADA MALEAKHI 3:10," in ANDREAS CHRISTANTO, November 19, 2018, https://andreaschristanto.com/maleakhi-310/.